Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jelambar, Bahu Jalan Tak Boleh untuk Nyalip

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jelambar, Bahu Jalan Tak Boleh untuk Nyalip

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 10 Sep 2022 14:03 WIB
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan terjadi di Tol Dalam Kota Km 16 arah Pluit yang ada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar).  (Twitter @TMCPoldaMetro)
Foto: Kecelakaan melibatkan dua kendaraan terjadi di Tol Dalam Kota Km 16 arah Pluit yang ada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). (Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta -

Pengemudi Baleno dengan inisial RW (64) dilaporkan tewas usai jatuh ke Kali Grogol, Jakarta Barat saat tengah menepi di bahu jalan Tol Jelambar arah Angke. Dia kabarnya dihantam mobil Xenia dari arah belakang yang mencoba mendahuluinya.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, awalnya pihaknya menemukan pengemudi mobil Xenia inisial MA tidak melakukan pengereman dan melaju di kecepatan 80 km/ jam. Hal itu yang kemudian membuat kendaraannya menabrak bagian belakang Baleno yang tengah menepi di bahu jalan.

"Iya, (hendak menyalip) ke bahu jalan. Berarti itu kan melanggar, melambung mau dari kiri," ujar AKP Hartono, dikutip detikOto dari detikNews, Sabtu 10 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Baleno yang berada di bibir pagar tol terjungkal jatuh ke Kali Grogol. Sebelum ditemukan tewas, dia sempat dinyatakan hilang.

"Ya (terjatuh), karena kan berada di bibir pagar, terus ada benturan seperti itu. Ya orang tua juga kan, umur 64 tahun. Kaget, terus terjungkal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Belajar dari kejadian nahas tersebut, mendahului kendaraan lain di bahu jalan sebenarnya tak diperbolehkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dengan jelas pada Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut.

Namun, perlu dipahami, bahu jalan bisa digunakan petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Penggunaan bahu jalan hanya untuk keadaan darurat dan prioritas sesuai pengawalan Polri.

Sesuai Pasal 287 ayat 1, siapapun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp 500 ribu.

Bagaimana Cara Nyalip di Tol yang Benar?

Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto mengatakan, ada etika yang mesti dipatuhi saat menyalip kendaraan lain di jalan tol.

"Pertama tidak melaju di bahu jalan yang memang dilarang saat berada di jalan tol. Mendahului idealnya dari kanan sesuai peruntukan lajur di tol. Mendahului dengan pandangan aman ke depan. Mendahului dengan jarak aman dengan kendaraan di kanan dan kiri," tutur Andry.

Lebih lanjut, Andry mengingatkan, sebelum mendahului pastikan cek spion kendaraan. Kemudian menyalakan lampu sein, menoleh sekilas untuk mengecek blind spot, lalu perlahan pindah lajur. Pastikan semuanya aman, komunikasikan dengan kendaraan di depan untuk mendahului.

"Jaga kecepatan sesuai batas minimal-maksimal di jalan tol. Tidak bersikap arogan dengan model menggunting jalur kendaraan lain. Terapkan tata krama tinggi dan saling menghormati ke sesama pengguna jalan. Selalu bersikap seperti pengemudi profesional seperti melakukan hal-hal tersebut di atas," kata dia.




(dry/din)

Hide Ads