Mobil Pribadi Jangan Asal Pakai Strobo Apalagi di Belakang, Ini Ancaman Hukumannya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Sep 2022 17:34 WIB
Mobil pribadi jangan asal pakai strobo. Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Tidak semua kendaraan bisa dengan bebas menggunakan lampu strobo atau rotator. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menjelaskan lebih detail terkait penggunakan lampu isyarat atau kerap disebut strobo. Pada ayat 1 disebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ sirene.

Lampu sirene itu memiliki warna dan peruntukkan yang berbeda. Lampu berwarna merah atau biru misalnya digunakan pada Kendaraan yang memiliki hak utama. Siapa saja termasuk dalam kendaraan yang memperoleh Hak Utama? Sesuai pasal 134 UU yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama dengan rincian sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soal lampu isyarat, dijelaskan lebih detail memiliki beberapa warna. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Hindari untuk memasang lampu strobo bila tidak sesuai peruntukkan, misalnya di mobil pribadi. Lebih dari itu, jangan pula memasang lampu strobo di belakang seperti Toyota Fortuner yang tengah viral di sosial media. Ini dapat membahayakan pengendara karena menyilaukan. Bila melanggar, tentu ada ancaman hukuman bagi pelanggar. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 287 ayat 4.

"Tujuannya mungkin dengan nyalanya lampu tersebut (strobo di belakang) pengendara yang di belakang lebih jaga jarak atau tidak mendekat. Hal itu asumsi yang salah tentang keselamatan yang belum tentu benar," jelas Praktisi Keselamatan Berkendara SDCI Sony Susmana.



Simak Video "Review Toyota New Fortuner 4x2 2.8 VRZ: Apakah Ini Mobil yang Tepat untuk Wanita? "

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork