Entah apa maksudnya, sebuah Toyota Fortuner memasang lampu strobo pada bagian belakang. Bikin silau karena menganggu pengendara lain.
Sebuah video yang menayangkan aksi pengendara Toyota Fortuner menggunakan lampu strobo di belakang viral di sosial media. Terlihat dalam video yang diunggah TikTok apaajaygpentingrame, Toyota Fortuner berpelat F 1908 itu menggunakan lampu strobo di belakang dan dalam posisi menyala hingga menyilaukan pengguna jalan di belakangnya. Video tersebut juga telah diunggah ulang di beberapa akun instagram. Unggahan itu lantas mendapat ragam komentar dari warganet.
"ada larangan GK sih dari atasan utk keselamatan yg di blakang ya," tulis seorang warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"kalau malam silau bangett, mau videoin lg nyetir," sahut warganet lainnya.
@apaajaygpentingrameTolong jadi masukan karena pengguna sirine strobo bukan tni polri melainkan bocil
ADVERTISEMENTâŦ RK MIX NANDALEMON - đđĒđˇđđĒ đđŽđļđ¸đˇđ
Tidak diketahui dengan pasti siapa pemilik Fortuner berkelir hitam itu. Namun bila melihat pelat nomornya, diduga mobil itu adalah kendaraan pribadi. Adapun penggunaan lampu strobo juga tidak sembarangan.
Sekadar mengingatkan, penggunaan lampu sirine dan strobo diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bila diperhatikan, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam daftar pengguna lampu sirine dan strobo. Dengan begitu, bila benar Toyota Fortuner adalah kendaraan pribadi maka sudah jelas melanggar aturan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP