Duh Bahaya Banget! Sopir Colt Ngitung Uang Sambil Nyetir Berujung Celaka

Duh Bahaya Banget! Sopir Colt Ngitung Uang Sambil Nyetir Berujung Celaka

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Agu 2022 09:54 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi sopir colt kecelakaan. (Foto: Thinkstock/assistantua)
Sukabumi -

Nyetir mobil sambil menghitung uang berujung maut di Jawa Timur. Seorang bocah tewas akibat kelalaian pengemudi.

Menyetir memang butuh konsentrasi. Saat menyetir, pengemudi tidak disarankan untuk melakukan kegiatan lain agar konsentrasi tetap terjaga. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan di jalan.

Jangan seperti mencontoh perilaku pengendara sopir Colt di Sukabumi yang menyebabkan celaka. Sopir Colt itu diketahui menyetir sembari sibuk menghitung dan berujung menabrak bocah hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan detikJatim, sopir Colt diketahui diketahui menabrak mobil belakang pickup yang menjual perabotan serta dua orang pembeli dan salah satunya meninggal dunia.

"Diduga kurang hati-hati, kurang konsentrasi dan pengemudi sibuk menghitung uang sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik. Korban NA dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 di rumah sakit Assyifa," jelas Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, anjuran menjaga konsentrasi saat berkendara tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," jelas pasal tersebut.

Adapun, saat ini sopir Colt itu terancam dikenakan pasal 310 Undang-undang serupa karena dianggap melakukan kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sopir Colt tersebut sopir tersebut masih sebagai saksi kunci dalam kejadian kecelakaan itu.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," begitu bunyi pasalnya.

Diketahui, kecelakaan itu berlangsung di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi tepat sebelum jembatan Cigunung. Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, sopir inisial EK (72) diamankan sejak hari kejadian. Pihaknya masih melakukan penyelidikan hingga ada penetapan tersangka.




(dry/din)

Hide Ads