Kecelakaan Toyota Fortuner Eks Danseskoal Diduga Gegara Ngebut, Ini Bahaya Mobil Kecepatan Tinggi

Kecelakaan Toyota Fortuner Eks Danseskoal Diduga Gegara Ngebut, Ini Bahaya Mobil Kecepatan Tinggi

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 30 Jul 2022 19:30 WIB
Kecelakaan maut mobil dinas Bakamla dengan truk tronton di Tol Boyolali, Sabtu (30/7/2022). Begini kondisi kedua kendaraan.
Toyota Fortuner eks Danseskoal diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Foto: Jarmaji/detikJateng
Semarang -

Toyota Fortuner berpelat 25213-00 mengalami kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang KM 483.600-A tadi pagi. Mobil dinas Badan Keamanan Laut itu diduga oleng setelah melaju dengan kencang yakni 120 km/jam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkap dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, mobil dinas berkelir hitam tersebut tidak sempat mengerem dan menabrak truk di depannya.

"Dilihat dari olah TKP dan CCTV di jalan tol, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah mobil Toyota melaju kencang dan tidak sempat mengerem, terjadi laka," kata Iqbal dikutip detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan itu tentu menjadi pelajaran bagi para pengendara supaya bisa terhindar dari kecelakaan. Perlu diketahui, mobil yang melaju kencang memang cenderung sulit dikendalikan. Founder sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi berpotensi besar untuk hilang kendali.

"Ketika kecepatan tinggi mobil itu mudah sekali hilang kendali, saat mobil hilang kendali dan menabrak benda-benda yang menabrak atau objek yang ada di jalan tol, impact kerusakannya itu fatal," ungkap Jusri belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Jusri mengingatkan agar para pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas. Salah satunya adalah tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan. Tidak bisa dipungkiri, dengan label 'jalan bebas hambatan' pengendara kerap memacu mobil dengan kecepatan tinggi.

Perlu diketahui, Di dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

"Bahwasanya jalan tol yang kita ketahui selama ini adalah jalur bebas hambatan oleh karena itu jalur tol itu selalu lebih cepat dibandingkan jalan-jalan biasa. Sehingga apa yang terjadi, orang akan memacu kecepatan. Faktanya di jalan tol banyak perilaku tidak disiplin," kata Jusri.




(dry/din)

Hide Ads