Video yang merekam aksi iring-iringan polisi tengah mengawal mobil viral di Malaysia. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat iring-iringan polisi mengambil lajur lawan arah untuk menghindari kemacetan di depannya.
Potongan video itu diunggah akun Meerza Danish yang kebetulan tengah melintas di jalur lawan arah. Saat Meerza melintas, jalanan terlihat sepi namun tiba-tiba iring-iringan mobil polisi itu datang dari arah berlawanan.
@meerzadanishNi kalau aku tersapu diorang ni dapat cleam ke tak? Nasib lah aku slow
β¬ ΰΈΰΈΰΈΰΉΰΈΰΈΰΈΰΈ° (ΰΈΰΉΰΈΰΈΰΈ₯ΰΈ°ΰΈ₯ΰΈ²ΰΈ’) - Ptrp StudioSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kepolisian yang terdepan kemudian melambaikan tangannya untuk meminta Meerza minggir agar tidak terjadi tabrakan. Meerza kemudian minggir hingga menyentuh rerumputan di pinggir jalan baru kemudian melanjutkan perjalanan.
"Ini kalau saya tertabrak mereka apa bisa diklaim? Untung saja saya pelan," tulis Meerza dalam akun TikToknya sebagaimana diberitakan Paultan.
Unggahan tersebut sontak mendapat ragam komentar dari warganet di Malaysia. Banyak yang menilai tindakan itu membahayakan pengendara lain. Bayangkan kalau si pengendara tengah melaju dengan kecepatan lebih tinggi, bukan tidak mungkin kecelakaan tak terhindarkan.
Seperti aturan lalu lintas pada umumnya, saat menyalip, parkir, ataupun berputar pengendara tidak bisa sembarangan. Di Malaysia, tindakan sembrono itu bisa dikenakan denda hingga 300 ringgit atau setara Rp 1 jutaan dan hukuman penalti bila menyebabkan orang lain luka atau cedera.
Di Indonesia, bagi pengendara yang nekat lawan arus ada hukuman menanti. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini