Brak! Mobil Nyelonong Pindah Lajur, Diseruduk Avanza yang Melaju Kencang

Brak! Mobil Nyelonong Pindah Lajur, Diseruduk Avanza yang Melaju Kencang

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 19 Jul 2022 12:17 WIB
Mobil nyelonong pindah jalur diseruduk Avanza
Mobil asal pindah lajur diseruduk Toyota Avanza dari belakang. Foto: Screenshot Facebook Ruhaiza Samsudin
Jakarta -

Berpindah lajur memang tidak bisa sembarangan. Sebelum berpindah jalur, pengendara patut waspada dengan kendaraan yang datang dari belakang. Jangan sampai kejadian berikut tabrak belakang karena asal pindah lajur seperti yang terjadi di Malaysia satu ini terulang.

Diberitakan Paultan, terekam dalam kamera dashboard yang diunggah akun Facebook Ruhaiza Samsudin terlihat mobil Proton X50 semula berjalan di lajur tengah dengan kecepatan rendah. Tiba-tiba saja, mobil berpindah lajur ke kanan karena mobil di depannya terlihat mengerem.

Ketika berpindah, lajur di sebelah kanan memang terlihat kosong. Namun tak lama setelahnya muncul Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan menyeruduk Proton X50 serta menyeret taksi. BMW seri 5 di sampingnya juga ikut tersenggol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat dalam kamera mobil perekam, Proton X50 melaju dengan kecepatan 92 km/jam sebelum berpindah. Bila melihat rekaman video itu, tampaknya Toyota Avanza melaju dengan kecepatan lebih tinggi. Sayang tak dijelaskan lebih detil bagaimana kelanjutan dari kecelakaan itu.

Di Indonesia, berpindah jalur memang tidak diperkenankan dilakukan secara asal. Mengutip laman Kementerian Perhubungan, saat hendak berpindah lajur, pengemudi wajib memperhatikan sisi depan, samping, dan belakang sekaligus memberikan isyarat.

ADVERTISEMENT

Isyarat yang dimaksud merupakan lampu sein yang dinyalakan. Adapun Kewajiban untuk menyalakan lampu sein tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 2.

"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," begitu bunyi pasalnya.

Kalau melanggar ada hukumannya dan tertuang dalam pasal 295 UU No.22 Tahun 2009. Pengemudi harus siap membayar denda hingga Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.




(dry/din)

Hide Ads