Pemobil di Jerman Auto Minggir kalau Macet, Buka Jalan Buat Kendaraan Darurat

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 22 Jun 2022 18:31 WIB
Kondisi jalan Jerman ketika macet. Pengendara meminggirkan mobil untuk membuka jalan kepada kendaraan darurat. (Foto: Twitter Lisa Sebastian)
Jakarta -

Ada pemandangan menarik yang diunggah oleh seorang pengguna Twitter dengan akun Lisa Sebastian. Dalam unggahan pada 20 Juni, pemilik akun Goan_Senorita itu memperlihatkan sebuah foto yang menunjukkan kondisi jalanan Jerman ketika macet.

Uniknya para pengendara kompak membuka jalan dan merapatkan kendaraannya ke pinggir. Unggahan itu sontak mendapat respon yang sangat beragam dari warganet.

Disebutkan Lisa, ketika kemacetan terjadi terutama pada jalan dengan dua lajur para pengendara diharuskan merapat ke kiri ataupun ke kanan jalan.

Dengan begitu, terbuka ruang di tengah jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans ataupun pemadam kebakaran bisa melintas tanpa hambatan.

Dalam foto, terlihat pengendara memang cukup tertib. Pengendara yang berada di jalur kiri, meminggirkan kendaraan dekat dengan median jalan. Sedangkan yang di kanan sudah berada mepet dengan bahu jalan.

Dihimpun detikcom dari laman Federal Ministry and Digital Transport German situasi itu disebut 'Rettungsgasse' atau koridor darurat. Koridor darurat ini digencarkan oleh Kementerian Transportasi Jerman bersama dengan Dewan Keselamatan Jalan Jerman dengan maksud menolong korban secepat mungkin tanpa hambatan berarti.

Kalau dalam foto terlihat formasi 'Rettungsgasse' dalam dua jalur. Bila ada lebih dari dua lajur, maka pengendara di kanan tetap berada di kanan dan mepet ke pinggir. Pun demikian dengan para pengendara di pinggir juga lebih merapat ke kiri.

Saat melakukan formasi 'Rettungsgasse' pengendara diminta untuk tetap menutup pintu. Ini dilakukan untuk mencegah pintu tersambar oleh kendaraan darurat yang melintas.

Sesuai dengan amandemen yang berlaku pada 9 November 2021, pengendara yang tidak mematuhi untuk membentuk formasi 'Rettungsgasse' maka sudah ada hukuman dan denda menanti.

Pengendara yang tidak mematuhi akan terancam denda antara 200 dan 320 euro. Kalau dirupiahkan dendanya setara Rp 3,1 juta sampai Rp 4,9 jutaan. Tidak cuma itu, pengendara juga bakal dilarang untuk menyetir selama satu bulan.



Simak Video "Video: Beda Harga Sembako di Indonesia Vs Jerman"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork