Nekat Main HP saat Nyetir Seperti Sopir Honda Jazz Penabrak Bocah, Ini Ancaman Hukumannya

ADVERTISEMENT

Nekat Main HP saat Nyetir Seperti Sopir Honda Jazz Penabrak Bocah, Ini Ancaman Hukumannya

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 18 Jun 2022 14:39 WIB
Main HP sambil nyetir
Jangan nekat main HP saat nyetir, ancaman hukuman menanti. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Berkendara di jalan tentu membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi, maka dari itu ada aturan yang melarang berkendara sambil menggunakan handphone. Jika melanggar, pengendara tentu akan ditilang dan membayar denda bahkan ancaman hukuman penjara menanti.

Seperti yang baru saja dilakukan oleh pengemudi Honda Jazz di kawasan Jakarta Selatan. Sopir Honda Jazz berinisial IAR (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia. Polisi menyebut kecelakaan itu bermula saat tersangka menerima panggilan telepon.

"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit dilansir detikNews.

Sigit mengatakan saat IAR memindahkan handphone ke posisi kanan, sopir itu tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan tidak dikurangi kecepatannya hingga membuat IAR kaget dan menabrak kendaraan korban yang berada di depannya.

"Pada saat mau geser handphone ke kanan, itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik, jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.

Atas kejadian tersebut, polisi kemudian menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara hingga menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa.

Adapun, larangan bermain handphone saat mengemudi telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang 'pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi'.

Pengertian yang dimaksud dalam pasal tersebut juga mencakup larangan kegiatan berkendara sambil menggunakan ponsel, merokok, dan lain sebagainya. Atas pasal tersebut, sanksi pelanggar lalu lintas diatur dalam pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yakni denda maksimal sebesar Rp 750.000 dan denda kurungan penjara selama tiga bulan.



Simak Video "Jadi Pengganti Honda Jazz, Seberapa Sukses Penjualan City Hatchback?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT