Viral di media sosial video pengendara Toyota Avanza menjalankan mobilnya dengan cara ngebut di jalanan perumahan. Pengendara Avanza itu lalu ditegur warga sekitar. Tapi ia tidak terima dan malah melayangkan pukulan ke orang yang menegurnya tersebut.
Praktisi Defensive Driving, Andry Berlianto, mengatakan pentingnya pengemudi mobil mengetahui etika berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah soal aturan batas kecepatan. Menurut Andry, kecepatan kendaraan di jalanan perumahan tak boleh melebihi 30 km/jam.
"Etika mengemudi di jalanan perumahan, batas kecepatan sudah ditentukan. Di dalam UU (Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013) ada rujukan batas kecepatan di perumahan tak lebih dari 30 km/jam," kata Andry kepada detikOto, Kamis (2/6/2022).
Lanjut Andry menambahkan, mengemudi kencang di jalanan perumahan dapat berakibat fatal karena ruang gerak kendaraan yang sempit, serta minimnya ruang bermanuver, belum lagi objek bergerak yang kerap melintas, seperti pejalan kaki, anak bermain, binatang, gerobak pedagang, dan lain-lain.
"Kedepankan etika dan kesampingkan egoisme saat di belakang kemudi, watak pengemudi (profesional atau tidaknya) tercermin pada sikap bagaimana dia mengemudi. Pengemudi tidak boleh serampangan, gegabah, buru-buru saat melintas di areal perumahan apapun alasannya," sambung Andry.
Sebelumnya viral video pengendara Avanza ngebut di jalanan perumahan diunggah di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (1/6/2022). Tak disebutkan di mana kejadian itu berlangsung, tapi waktunya tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.39 sore.
Dalam video itu terlihat pengendara Avanza warna putih mengendarai mobilnya cukup kencang. Ia kemudian ditegur seseorang pria berkaus putih. Ia yang tidak terima ditegur akhirnya memundurkan kendaraannya.
Pengendara Avanza itu bergegas keluar dari mobilnya dan sambil tersulut emosi ia langsung melayangkan pukulan ke pria yang menegurnya. Perkelahian itu pun langsung dilerai oleh warga sekitar.
View this post on Instagram
(lua/din)