Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang wajib didahulukan ketika membawa pasien di jalan. Bukan hanya di Indonesia, sejumlah negara juga memberikan keistimewaan bagi ambulans di jalan. Di negeri jiran Malaysia misalnya, laju ambulans juga harus didahulukan.
Tak memberikan jalan kepada ambulans, pengendara bisa diciduk polisi. Seperti yang dialami pengendara Honda CR-V berkelir putih satu ini. Diberitakan Paultan, Rabu (18/5/2022) pengendara Honda CR-V itu disebut menghalangi lau ambulans di kawasan Kampar, Perak.
Dalam investigasi yang dilakukan The Royal Malaysia Police (PDRM), insiden tersebut terjadi pada 15 Mei di KM 292. Pengendara Honda CR-V disebut melintas di jalur kanan dan tidak menghiraukan sirine serta klakson yang dibunyikan pengemudi ambulans hingga lebih dari setengah menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, ambulans harus menyalip SUV itu dari sisi kiri. Insiden ini juga mencuri perhatian Direktur Jenderal Kesehatan Dr Noor Hisham Abdullah. Noor Hisham dalam akun Facebooknya menyebut bahwa sang pengendara cukup egois karena tak memberikan jalan kepada ambulans.
"Astaghfirullah masih ada pemandu yg pentingkan diri sendiri sampai sengaja tidak memberikan laluan kepada pihak Ambulans walaupun siren ambulans sudah lama dibunyikan di belakang kereta Ini," tulis Noor Hisham dalam Facebooknya.
Setelah melakukan investigasi mendalam, diketahui pengendara Honda CR-V berusia 62 tahun itu menderita tinnitus. Tinnitus merupakan masalah pendengaran, dimana penderitanya mengalami suara dengungan pada telinga. Ia didiagnosa menderita masalah pendengaran sejak tiga tahun lalu dan masih mendapat perawatan dari Universiti Malaya.
Meski demikian, kepala Kepolisian Kampar, Inspektur Mohamad Nazri bin Daud mengatakan pengendara Honda CR-V bakal ditindak dengan tepat meski tak disebutkan merinci hukumannya. Nazri tak lupa mengucap terima kasih kepada masyarakat yang merekam aksi tersebut karena menjadi barang bukti kuat untuk proses investigasi.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar