Duh! Honda HR-V Diduga Halangi Ambulans, Diklakson Ogah Minggir

Duh! Honda HR-V Diduga Halangi Ambulans, Diklakson Ogah Minggir

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 30 Mar 2022 18:36 WIB
Viral video mobil ambulans disebut dihalang-halangi oleh mobil H-RV silver di Tol Cawang, Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi memberikan keterangan.
Honda HR-V diduga halangi ambulans di Tol Cawang. (Istimewa)
Jakarta -

Jagat sosial media kembali diramaikan oleh viralnya video sebuah mobil yang diduga menghalangi laju ambulans. Video tersebut kabarnya diambil di Tol Cawang saat kondisi lalu lintas memang tengah padat.

Tampak dalam video yang beredar di sosial media, sebuah ambulans terlihat meminta jalan kepada Honda HR-V dengan pelat nomor B 2475 TKO. Sebelumnya, beberapa kendaraan di belakang Honda HR-V itu sempat membuka jalan untuk ambulans yang kabarnya tengah membawa pasien melintas. Ambulans juga terdengar menyalakan sirine serta berkali-kali mengklakson mobil yang berada di depannya dengan tujuan meminta jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bukannya memberi jalan, pengemudi Honda HR-V tersebut justru sempat menghentikan laju mobilnya sesaat dan terdengar ada suara cekcok.

"Ini ambulans Pak," begitu suara yang terdengar dalam video.

ADVERTISEMENT

Kasat PJR Ditlantas Polda Matro Jaya Kompol Sutikno menegaskan kondisi arus lalu lintas di Tol Cawang ketika ambulans melintas memang tengah padat-padatnya. Untuk itu mobil akan kesulitan bergerak karena kemacetan yang terjadi karena gangguan alat aspal di tengah jalan tol.

"Jadi kalau toh ambulans itu lewat satu mobil, ke depan juga nggak bisa lewat juga. Orang di depannya, memang nggak bisa kiri kanan, memang padat sekali," kata Sutikno dalam video 20detik.

Sutikno lebih lanjut menjelaskan saat ini belum ada laporan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, akan dilakukan penelusuran dengan meneruskan video tersebut ke Bidang Penegakkan Hukum.

Sekadar mengingatkan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang berhak diberikan jalan. Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 disebutkan bahwa ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.




(dry/din)

Hide Ads