Duh, Emak-emak di Malaysia Pamer Anaknya Umur 10 Tahun Bisa Nyetir Sendiri

Duh, Emak-emak di Malaysia Pamer Anaknya Umur 10 Tahun Bisa Nyetir Sendiri

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 15 Mei 2022 17:20 WIB
Emak-emak di Malaysia pamer anaknya 10 tahun bisa nyetir mobil sendiri
Foto: Istimewa. Emak-emak di Malaysia pamer anaknya 10 tahun bisa nyetir mobil sendiri.
Jakarta -

Seorang ibu di Malaysia memamerkan momen anaknya yang berusia 10 tahun sedang mengendarai mobil. Momen yang diunggah di akun TikTok pribadi itu pun langsung diselidiki pihak Kepolisian Malaysia. Dan tak lama berselang, ibu tersebut bersama suaminya memberi laporan kepada Polisi Malaysia (12/5).

Dikutip dari Harian Metro, Inspektur Polisi Distrik Pontian (Johor), Mohammad Shofee Tayid mengatakan bahwa pasangan itu datang dengan 3 anak mereka untuk membantu penyelidikan, yang dimulai setelah video seorang bocah lelaki berusia 10 tahun mengendarai mobil Perodua Kancil dengan saudara-saudaranya di dalam kendaraan menjadi viral.

Dalam video tersebut juga dijelaskan keterangan yang mengatakan bahwa anak berusia 10 tahun tersebut pergi sekolah mengendarai mobil bersama para saudaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mama sangat terlambat untuk mengantar mereka ke sekolah. Putra saya yang berusia 10 tahun akan pergi ke sekolah dengan mengendarai mobil. Dia akan membawa saudara-saudaranya juga. Hati-hati ya anakku," tulisnya dalam video tersebut.

"Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.00 waktu setempat, Selasa, 10 Mei 2022 lalu ketika mereka bersiap-siap ke sekolah. Ibu dari 3 anak ini mengaku bahwa akun TikTok yang memamerkan video tersebut adalah akunnya sendiri," kata Shofee Tayid.

ADVERTISEMENT

Polisi Malaysia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut. Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Angkutan Jalan (APJ) 1987.

"Orang tua atau wali yang mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan dapat dituntut berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Anak 2001. Selain itu, pemilik kendaraan dapat dituntut menurut Pasal 39 (5) APJ 1987," tukasnya.

(lua/riar)

Hide Ads