Seorang pria di Malaysia geram dengan pengendara yang ngebut di jalanan depan rumahnya. Dia mencari cara agar tak ada yang kebut-kebutan lagi di jalan depan rumahnya.
Seorang pengguna TikTok di Malaysia, @fiezamieza, mengunggah video momen ayahnya pura-pura jadi polisi yang siap menangkap pengendara yang kebut-kebutan. Pria itu seakan memegang kamera pemantau kecepatan atau speedcam yang biasanya dilakukan kepolisian untuk menindak pengendara yang kebut-kebutan. Cara ini dilakukan untuk membuat pengguna jalan agar tidak ngebut lagi di jalanan depan rumahnya.
"Itu karena mobil-mobil yang lewat melaju kencang seolah-olah mereka berada di jalan raya," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria tersebut terlihat mengenakan helm konstruksi putih dan tampak memegang lampu bulat yang dipasangkan dengan HP untuk meniru perangkap kecepatan atau speedcam. Dia juga terlihat mengenakan rompi reflektif ala petugas polisi untuk membuatnya tampak lebih dapat dipercaya.
Video tersebut menjadi viral di TikTok dan telah ditonton lebih dari 272.000 kali. Warganet memuji pria tersebut atas solusi kreatifnya untuk menghentikan pengendara agar tidak ngebut lagi.
@fiezamieza Perangai ayah aku π π€£ #fyp #fypviral #fypγ· β¬ Laughing - Gianluca Marino
Batas Kecepatan Maksimal
Pelanggaran batas kecepatan ini dianggap menjadi salah satu pemicu kecelakaan. Di Indonesia pun banyak kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu kencang dari batas kecepatan maksimal.
Soal batas kecepatan, Indonesia punya ketentuannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. Di dalamnya, ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah