Agya Dipaksa Angkut Motor di Bagasi, Awas Komponen Mobil Bisa Berubah

Agya Dipaksa Angkut Motor di Bagasi, Awas Komponen Mobil Bisa Berubah

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 29 Apr 2022 19:20 WIB
Mobil LCGC mengangkut motor
Toyota Agya mengangkut motor di bagasi mobil. Foto: Instagram @dagelan
Jakarta -

Mengangkut barang di bagasi memang diperbolehkan. Tapi barangnya tentu yang masih cukup untuk dimuat di dalam bagasi. Apalagi kalau mobilnya kecil sekelas Toyota Agya. Bagasi mobilnya terbatas, bukan untuk dimuat untuk barang bawaan banyak apalagi motor.

Kalau dimuat barang yang bobotnya berat seperti motor, tentu akan mempengaruhi performa dari mobil itu sendiri. Di samping itu juga dapat merusak komponen di bagian belakang mobil.

"Untuk yang Agya bawa bagasi juga sama titik berat jadi belakang dongak gitu kemudian dia sendiri akan ada merubah komponen," kata Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna saat dihubungi detikOto, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparna juga menjelaskan potensi bahaya dari mobil kecil yang memuat motor di bagasi belakang. Ketika mobil melintas di jalan dengan permukaan yang buruk, alhasil bisa slip dan terguling.

"Kalau posisi mobil dongak traksi ban depan tidak bagus, bisa slip. Roda depan itu jadi tidak stabil sangat berbahaya," kata Suparna.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan terpisah, Instruktur Defensive Driving & Riding GDDC Andry Berlianto mengungkap, aksi mengangkut barang melebihi muatan itu sama halnya dengan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Bedanya hanya ada pada bentuk mobil yang lebih kecil.

Masih menurut Andry, banyaknya muatan pada mobil tentu akan membuatnya sulit dikendalikan. Di sisi lain, visibilitas pengendara juga tertutup. Dengan begitu kecelakaan pun tak dapat terhindarkan.

"Ini jadi seperti ODOL pada truk, dimana barang bawaan jauh melebihi kemampuan kendaraan yang membawanya (dipaksa memang bisa tapi amat sangat berbahaya)," kata Andry.

Sekadar informasi, mobil penumpang memang bisa dijadikan angkutan barang namun dengan kondisi tertentu sesuai Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah:
- belum tersedianya mobil barang
- efisiensi pengangkutan, dan
- kondisi lainnya.

Mobil penumpang juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya. Tak lupa tetap memperhatikan keselamatan sepanjang jalan.




(dry/din)

Hide Ads