Soal batas kecepatan di tol juga dijabarkan dalam PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini isinya:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Berikut ini isi Pasal 41:
Pasal 41
(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti ;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :
a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;
b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;
c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?