Viral Klub Mobil Blokade Tol, Netizen: Kirain Klub Lamborghini, Ternyata Mobil Cicilan Rp 3 Juta

Viral Klub Mobil Blokade Tol, Netizen: Kirain Klub Lamborghini, Ternyata Mobil Cicilan Rp 3 Juta

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 11 Apr 2022 14:15 WIB
Komunitas mobil blokade tol Soroja
Komunitas mobil blokade Tol Soroja Foto: Pool (Twitter/cakBandeng82)
Jakarta -

Lagi dan lagi ada saja ditemukan perilaku pengendara yang kerap membuat geram dan malu kita sebagai pengendara. Seperti yang tengah ramai di media sosial, yang menunjukkan sebuah video komunitas mobil yang memblokade salah satu ruas jalan tol. Alhasil, kejadian ini membuat resah pengendara lainnya.

Video ini awalnya diunggah oleh pemilik akun @CakBandeng82 di Twitter. Dalam video tersebut menampilkan puluhan mobil tengah memenuhi ruas jalan tol. Diketahui jalan tol tersebut adalah Soreang-Pasir Koja (Tol Soroja), Bandung, Jawa Barat.

Dalam video tersebut awalnya menampilkan belasan kendaraan tengah terjebak macet di ruas jalan tol. Kendaraan pun harus melaju perlahan dan mengambil sisi jalur kanan, sebab di jalur kiri dipadati oleh mobil yang tengah berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, kemacetan di tol tersebut disebabkan oleh aksi sekelompok komunitas mobil yang sengaja memblokir akses jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Para pengendara tersebut memarkirkan kendaraannya hingga ke tengah jalan tol.

Tak hanya memblokade, pengendara ini juga sengaja memamerkan kendaraan hingga menggeber mobilnya. Hal ini membuat suasana di sekitar menjadi berisik dan mengganggu pendengaran, soalnya knalpot mobil tersebut telah diganti menggunakan model balap yang bising.

ADVERTISEMENT

"Adek-adek ini pastinya berpendidikan, di sekolahin juga biar pintar, bikin komunitas mbok yo yang bermartabat, punya kualitas dan berkelas gitu lho," tulis pemilik akun @CakBandeng82 dalam cuitannya.



Jika melihat dari video yang viral tersebut, diketahui komunitas mobil tersebut didominasi oleh mobil Honda Brio. Sejumlah mobil juga sudah mendapatkan modifikasi mulai dari knalpot, velg, lampu, hingga penambahan grafis di body mobil agar terlihat seperti mobil balap.

Video klub mobil memblokade jalan tol ini kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah netizen. Banyak di antara warganet yang menyesalkan aksi tersebut, bahkan ada juga yang menyindir.

"Tak kirain club mobil lamborghini, ternyata mobil cicilan 3 juta," kata pemilik akun @ArindraVisnu

"Golongan kalau hujan atap mobil kayak suara asbes gini nih," ujar pemilik akun @ekcpta

"Ada-ada aja komunitas mobil kredit," ujar pemilik akun @lagidirumah

Mobil Nggak Bisa Berhenti Sembarangan di Jalan Tol, Ada Aturannya

Komunitas mobil tersebut dengan sengaja berhenti di jalan tol hingga memblokade jalan hanya untuk pamer kendaraan mereka. Padahal, sudah ada peraturan yang menaungi hal tersebut.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan kendaraan dilarang berhenti di jalan tol. Hal itu tertuang pada Pasal 41.

"Tidak digunakan untuk berhenti," demikian isi PP 5/2005 itu.

Adapun dalam Pasal 41 dijelaskan bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Namun tidak digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan.

Sementara itu, dijelaskan bahwa jalan tol untuk lalu lintas antar kota didesain dengan batas kecepatan paling rendah 80 kilometer per jam. Sementara jalan tol wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.

(Halaman kedua soal batas kecepatan kendaraan di jalan Tol)

Soal batas kecepatan di tol juga dijabarkan dalam PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini isinya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Berikut ini isi Pasal 41:

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.



Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads