Penggunaan rotator dan sirine ternyata masih ditemukan tidak sesuai peruntukannya, kali ini terpasang pada mobil Organisasi Masyarakat (Ormas). Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menindak pengemudi mobil yang diketahui anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR).
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan pihaknya menyetop mobil tersebut pada Selasa (1/3/2022) pukul 02.15 WIB.
"Pagi pukul 02.15 memberhentikan pengendara kendaraan roda 4 di Jalan Raya Bogor menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya," kata Iptu Winam saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi, lanjut Winam, sudah diberhentikan polisi dua kali, awalnya di tahun 2021. Lantaran masih berulah, pengemudi ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis.
"Ini sudah 2 kali diamankan. Tahun lalu kita copotin lampu rotator dan tulisan-tulisannya. Karena mobil ada surat kita lepaskan. Sekarang ditilang Satlantas Polsek Cimanggis," tegas Winam Agus.
Adapun siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine tidak disebutkan kendaraan pribadi pelat hitam diperbolehkan menggunakan isyarat tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak juga 'Kompolnas soal Mobil Pelat 'RF' Pakai Rotator: Tidak Ada Prioritas!':
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah