Sebuah ide nyeleneh datang dari Menteri Perhubungan India, Nitin Gadkari. Karena kesal mendengarkan suara bising dari sirene ambulans dan polisi, dia berencana membuat undang-undang untuk mengganti suara tersebut dengan alunan musik India.
Dikutip dari The Hindu, Gadkari bahkan sudah mempelajari dan mencari musik apa yang cocok untuk menggantikan suara sirene ambulans dan polisi. Menurutnya, suara sirene tersebut saat ini terlalu bising dan membuat telinga sakit.
"Sekarang saya ingin mengakhiri suara bising dari sirine juga. Saat ini saya sedang mempelajari sirene yang digunakan oleh ambulans dan polisi," kata Gadkari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang seniman mengubah lagu Akashwani di All Indian Radio dan selalu dimainkan di pagi hari. Saya berpikir untuk menggunakan alunan musik tersebut dan diterapkan pada sirene ambulans dan polisi, sehingga orang lebih merasa nyaman," jelasnya.
Di India tingkat kebisingan akibat klakson kendaraan cukup tinggi. Bahkan bisingnya suara klakson merupakan salah satu penyebab utama polusi suara.
Menurut aturan saat ini, kenyaringan maksimum klakson tidak boleh melebihi 112 dB. Tapi di India, suara klakson yang keluar dari motor atau mobil mungkin berkisar 130-150 dB.
"Sangat menjengkelkan, terutama setelah seorang Menteri lewat maka volume sirene akan dinaikkan sampai penuh. Ini juga akan membahayakan telinga," ujar Gadkari.
"Maka dari itu saya sedang mempelajari hal ini dan segera berencana untuk membuat undang-undang bahwa klakson kendaraan dan sirene diganti dengan alat musik India agar enak didengar. Mulai dari seruling, tabla, biola, organ mulut, atau harmonium," pungkasnya.
Ini bukan ide pertama yang dicetuskan oleh Nitin Gadkari. Beberapa waktu lalu, ia juga ingin menerbitkan undang-undang yang sama terhadap klakson kendaraan di India karena terlalu bising dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah upaya pun sebenarnya sudah coba dilakukan untuk menekan polusi suara akibat klakson kendaraan. Contohnya di Kerala, kini polisi dipersenjatai dengan pengukur suara canggih yang dapat digunakan untuk mengukur kerasnya suara klakson. Jika suara klakson kendaraan lebih keras dari batas yang diizinkan, polisi mengeluarkan challan (surat tilang).
(din/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar