Di media sosial viral video pengendara Toyota Avanza tidak memberi jalan mobil ambulans yang sedang membawa pasien. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Timur, ketika kondisi lalu lintas sedang macet dan mobil ambulans berjalan lawan arah untuk menghindari macet tersebut.
Seperti tampak di video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, seorang pengendara Avanza menghadang laju mobil ambulans yang tengah dalam kondisi darurat, membawa pasien sakit.
Kronologinya, mobil ambulans tersebut sedang membawa pasien dari Rumah Sakit Pasar Rebo dan ingin mengarah ke Pulogebang, Jakarta Timur. Kemudian sesampainya di darah Kramat Jati, mobil ambulans tersebut terjebak kemacetan parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya relawan yang mengawal mobil ambulans itu memutuskan melakukan contraflow (lawan arah). Namun sesaat setelah berjalan lawan arah, tiba-tiba ada pengendara mobil yang tidak memberi jalan kepada mobil ambulans itu. Pengendara itu menggunakan Toyota Avanza berwarna putih.
"Emergency respons pak. Emergency respons pak. Bawa pasien pak," ujar seseorang yang ada di mobil ambulans tersebut.
Pengendara Avanza putih tersebut sempat berhenti sejenak dan berbicara dengan relawan yang mengawal mobil ambulans tersebut. Tidak berapa lama, si pengemudi tersebut akhirnya memberi jalan kepada ambulans dan melanjutkan perjalanannya.
Bicara soal mobil ambulans, merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.
Ambulans memiliki keistimewaan di jalan. Mobil ini juga sudah dilengkapi isyarat lampu dan bunyi suara sirine, ini merupakan hak utama dan tanda situasi darurat ambulans.
Apa saja kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan ketika melintas di jalan?
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.
Terkait aturan mobil ambulans yang sedang membawa pasien melakukan contraflow, detikOto coba menanyakan hal ini kepada pihak polisi (Polda Metro Jaya). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak kepolisian.
Tonton juga liputan khusus tempat nongkrong viral Pos Bloc berikut ini:
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah