Ada beberapa pengecualian yang membuat asuransi tidak bisa diklaim. Salah satunya siapa dan penyebab mobil milik bisa terbakar, yang tertuang dalam PAKB BAB II pasal 3 poin 4;
4.1.disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;
4.2.pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5.memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa mobil yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab pembakaran mobil yang sengaja dilakukan oleh sopir, pekerja dan atau orang suruhan tertanggung tidak mendapat pertanggungan asuransi.
"Ini harus dibuktikan ya, benar nggak ini karena perbuatan jahat. Berarti perlu laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain," jelasnya.
Peristiwa pembakaran mobil
Ahmad Nuryanto (52) nekat membakar mobil tetangganya sendiri. Tersangka mengaku emosi gara-gara korban parkir mobil sembarangan hingga menutupi halaman.
"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen beberapa waktu yang lalu.
Tersangka yang merupakan warga Kampung Kauman, Kelurahan, Sregan Wetan, Sragen, Jawa Tengah mengatakan sedang keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban. Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.
Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.
"Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?