Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Jika ada ambulans yang mengangkut orang sakit lewat, mobil presiden pun harus memberikan jalan.
Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kendaraan prioritas masih kurang. Kadang, mobil ambulans sulit menembus kemacetan karena terhalang kendaraan lain di depan. Malah, ada juga pengendara yang nekat menghalang-halangi laju ambulans yang membutuhkan waktu sesegera mungkin sampai di rumah sakit untuk menolong pasien.
Diatur dalam undang-undang, ambulans menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Hal itu tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama. Di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari ketujuh kendaraan prioritas tersebut sudah jelas bahwa kendaraan lain harus memberikan jalan kepada kendaraan yang mendapat hak utama itu.
Di beberapa negara maju, pengendaranya sudah sangat sadar untuk memberikan jalan kepada kendaraan darurat. Di Jerman, misalnya, ketika suara sirine ambulans terdengar, para pengendara langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat.
![]() |
Momen ini umum terjadi jika terjadi kemacetan terutama di jalan tol di Jerman. Pengendara akan otomatis menepikan kendaraan ke sisi kanan dan kiri jalan, menyisakan sebuah lajur yang terbuka lebar untuk dilalui mobil ambulans atau kendaraan darurat.
Dikutip dari Jalopnik, di Jerman peraturan ini disebut sebagai Rettungsgasse, atau 'rescue lane' dalam bahasa Inggris. Peraturan ini pertama diterapkan pada tahun 1971, di Jerman Barat ketika itu. Kala itu hanya disebutkan bahwa pengguna jalan harus menyediakan jalur khusus untuk kendaraan darurat.
Saat Jerman bersatu, aturan itu menyebutkan bahwa jalur yang dibuka adalah pada sisi tengah jalan. Di tahun 2016, aturan ini kembali diperkuat, dijelaskan secara lebih detail bagaimana pengemudi harus membuka ruas jalan. Bukan cuma mobil, motor juga wajib menepi jika terjadi kondisi serupa.
Aksi para pengguna jalan di Jerman tersebut patut ditiru di Indonesia. Kalau semua pengendaranya tertib, pengawal ambulans mungkin tidak diperlukan.
Komunitas pengawal ambulans menjamur di Indonesia karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ambulans. Karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk memberikan jalan kepada ambulans, komunitas tersebut mencoba membantu membuka jalan untuk ambulans.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?