Marak Aksi Arogan Komunitas Pengawal Ambulans, Memangnya Ambulans Perlu Dikawal?

Marak Aksi Arogan Komunitas Pengawal Ambulans, Memangnya Ambulans Perlu Dikawal?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 09 Sep 2021 16:57 WIB
Sejumlah tenaga medis mengantar pasien COVID-19 dengan ambulans di kawasan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/6).
Komunitas pengawal ambulans menjamur, perlukah ambulans dikawal motor sipil? Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Di media sosial viral seorang pengendara sepeda motor memamerkan strobo yang bikin silau. Pemotor yang dengan bangga memamerkan penggunaan strobo itu adalah anggota komunitas pengawal amabulans.

Komunitas pengawal ambulans memang menjamur di Indonesia. Komunitas ini mulanya terbentuk karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ambulans. Sering kali ambulans diabaikan di jalan raya meski sirinenya sudah berbunyi keras. Karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk memberikan jalan kepada ambulans, komunitas tersebut mencoba membantu membuka jalan untuk ambulans. Tapi, perlukah ambulans dikawal motor sipil?

Ambulans sendiri sebenarnya adalah salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Hal itu tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama. Di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto, mengatakan ambulans tidak perlu dikawal oleh kendaraan sipil. Sebab, dari sisi prioritas ambulans memang sudah punya hak jalan prioritas tanpa harus dikawal sekalipun.

"Permintaan jalan dari ambulans sudah diwakili sirine dan sudah diatur di undang-undang," kata Andry kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).

"Kita hormati keinginan membantu dari para pihak sipil (komunitas pengawal ambulans). Tapi ketaatan pada peraturan lebih penting agar tidak jadi arogansi di kemudian hari," sebutnya.

Lalu, siapa yang berhak mengawal kendaraan-kendaraan prioritas seperti ambulans? Pada Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Artinya, yang berhak mengawal kendaraan prioritas seperti ambulans hanya petugas polisi.

"Dituntut juga sikap tegas pihak berwajib untuk turun tangan menertibkan hal-hal seperti ini yang secara praktik sepertinya mudah tersulut arogansi," ucap Andry.

"Jika memang (komunitas pengawal ambulans) ingin dibuat resmi, maka keluarkan peraturannya secara resmi, legalitas mencakup izin dari pihak berwajib, izin dari pihak rumah sakit dan petugas dibekali seragam sama persis seperti petugas rumah sakit misalnya," katanya.

Sementara itu, pengendara di jalan raya yang bertemu ambulans sudah seharusnya memberikan jalan kepada ambulans yang mengangkut orang sakit. "Dari kacamata pihak ketiga, kita sebagai pengguna jalan wajib memberi jalan saat mendengar ada sirine darurat, tidak hanya untuk ambulans," ujarnya.




(rgr/din)

Hide Ads