Duh! Masih Ada Saja Pemotor Nekat Pakai Strobo-Sirene

Duh! Masih Ada Saja Pemotor Nekat Pakai Strobo-Sirene

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Sep 2021 18:31 WIB
Pemotor disuruh copot strobo dan sirine
Pemotor disuruh copot strobo-sirene/TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Tak sembarang kendaraan boleh memasang strobo dan sirene. Kendati dilarang, polisi masih menemukan pengendara yang menggunakan sirene dan rotator di kawasan Jl Antasari, Jakarta Selatan.

Seperti dilihat dalam akun TMC Polda Metro Jaya, tampak sejumlah pemotor tengah melepas strobo dan sirene yang menempel di sepeda motornya. Dalam slide foto berikutnya juga tampak sirene sudah dicopot.

"Penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat memasang sirene dan lampu strobo bukan peruntukannya di Jl Antasari, Jakarta Selatan. Pemotor diimbau untuk melepas sirene dan lampu strobo serta tidak memasangnya lagi," tulis TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para warganet bersuara agar penindakan penggunaan lampu strobo dan sirene diperluas, termasuk kategori kendaraan roda empat.

"Mobil dong pak jangan motor doang , noh masih banyak mobil yang arogan di dalam jalan tol dengan sirine dan strobo yang di pake," komen @faii***

ADVERTISEMENT

"Tindak tegas pak, jangan pandang bulu," tambah @binta***

"Mobil juga banyak pak, cuma buat gegayaan doang biar dikasih jalan," @ima****

Sejatinya penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5). Sepeda motor ataupun mobil pribadi tidak diizinkan, berikut ini daftar kendaraan yang boleh menggunakan strobo dan sirene:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan," tulis TMC Polda Metro Jaya.

[Gambas:Instagram]






(riar/din)

Hide Ads