Viral di media sosial pemobil menyerempet pemotor ketika hendak menyalip. Warganet menyayangkan cara mengemudi pemobil tersebut yang disebut asal-asalan.
Dalam video yang dibagikan akun @dashcam_owners_indonesia terlihat sebuah mobil berwarna putih melaju dari arah belakang sebelah kanan.
Sejurus kemudian mobil itu menyalakan lampu sein kiri dan hendak berpindah lajur, tetapi masih ada pemotor yang dekat dengan sisi kiri body mobil. Lantaran ruang yang terbatas, mobil menyerempet pesepeda motor hingga terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut memancing respon warganet, beberapa di antaranya mengomentari cara mengemudi pemobil tersebut.
"Salah mobil main gunting aja cara nyalipnya, gw jg sering nemu pengendara begitu tp tetep aja salah kalo cara nyalipnya lsg motong gitu." komen @wahy***
"Lebih ke salah mobilnya sih, ga bisa predict dan akhirnya nyerempet," tulis frdi***
"Jelas salah mobil biarpun tuh motor jalan'y pelan, harus'y mobil sudah salip belok kiri sebelum motor yg d'tabrak, tapi kenapa ngedahuluin motor trus lgsung belok kiri tanpa ngeliat spion, yah mgkin saja mobil buru" ngeliat belokan kiri sudah dekat," timpal @an***
"Ngga mungkin ngga kliatan secara sejak sebelum awal mobil nongol di kamera juga si motor udah disitu. Bukan soal ngga liat spion juga krn waktu nyerempet posisi mobil belom melewati motor. Ngawur fix," tulis @myo***
Perlu digarisbawahi bahwa untuk menyalip kendaraan harus melewati pertimbangan matang, hal terpenting yakni dengan mengamati area sekitar.
Pengemudi sebaiknya tidak mendadak ketika berbelok. Penggunaan lampu sein saat berpindah jalur juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 112 ayat 2.
"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," tulis pasal tersebut.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto menjelaskan perhatikan sudut pandang dan ruang saat hendak overtake atau menyalip.
"Keterbatasan bidang pandang atau pandangan terhalang (bisa karena sudut jalan hingga kendaraan)," ujar Andry.
"Saat pandangan terhalang (urungkan untuk menyalip kendaraan lain), bisa karena objek tikungan maupun kendaraan besar, bangunan, pohon, dan lain-lain," tambah Andry.
"Sebelum mendahului pastikan cek spion, menoleh sekilas untuk menghapus efek blind spot," kata Andry.
Beberapa pakar keselamatan berkendara menyarankan agar mengaktifkan lampu sein 30 meter sebelum pindah lajur, hendak berbelok, atau menyalip kendaraan lain.
"Beri signal atau tanda ke pengendara lain menggunakan sein, cek spion untuk kedua kalinya, menoleh kembali ke arah belakang, setelah seluruh tahapan sudah dilakukan dan dirasa aman, barulah pengendara dipersilahkan untuk menyalip," jelas Andry.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah