Di media sosial beredar sebuah video pemotor diserempet mobil ketika berada di persimpangan jalan. Langsung tancap gas ketika lampu hijau memang tidak disarankan pakar keselamatan berkendara.
Dalam video yang diunggah akun instagram @tangerang24jam. Terlihat beberapa pemotor berhenti di depan garis stop dan zebra cross.
Sejurus kemudian pemotor langsung tancap gas padahal lalu lintas masih ramai dari arah sebelah kiri. Walhasil, pemotor tersebut menabrak Toyota Alphard dari arah sebelah kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warganet langsung membanjiri peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya menyayangkan sikap kurang sabar yang ditunjukkan pemotor.
"ga pake helm, lampu blm ijo ud gas, gw yakin itu pasti ga punya sim... ga mati ketabrak aja ud bagus itu," komen @ricky***
"Motorlah yang salah.. yang lain diem, dia nyelonong," timpal @alhad***
"Sama sama salah.. wkwk mobilnya juga maksain padahal pasti udh merah lampu dia.. nah si motor gk liat mentang2 ijo nyelonong," komen @blue***
Berkaca dari kasus tersebut di persimpangan jalan biasanya sudah terdapat lampu lalu lintas, biasanya disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hadir dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Nah, untuk warna lampu lalu lintas kuning terkadang menjadi salah kaprah. Padahal fungsinya sebagai peringatan sepeti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.
Pakar keselamatan berkendara juga mengingatkan kepada pengguna jalan agar tidak langsung tancap gas ketika lampu hijau. Ambil tindakan waspada di setiap persimpangan meski lampu hijau.
"Jadi, walaupun lampu sedang hijau, jalan raya tetap tidak aman. Mengingat pengguna jalan raya itu macam-macam, ada anak sekolah, ada orang mabuk, ada orang baru belajar, ada yang nggak fokus. Faktanya banyak pelanggaran, paling tidak menerobos lampu merah," kata Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.
Maka ketika bertemu persimpangan, pengendara harus kurangi kecepatan meski lampu hijau. Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi risiko tabrakan akibat kesalahan orang lain.
"Harus kurangi kecepatan dan mengambil sikap untuk waspada walaupun hijau. Waspada untuk meneruskan, untuk berhenti, atau menghindar dengan tujuan menyikapi kalau ada kesalahan atau perilaku yang dilakukan oleh orang lain. Bukan lihat lampu hijau langsung geber, itu udah salah. Tidak hanya di Indonesia, di Amerika pun pelajarannya begitu. Tujuannya adalah menyikapi kesalahan orang lain," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyarankan agar tetap melaju dengan hati-hati. Tidak disarankan pengendara gaspol meskipun lampu menyala hijau.
"Tetap melaju dengan hati-hati, mata melihat sekitarnya dan cover brake (tidak ngegas) sekalipun lampu berwarna hijau. Hindari pengemudi-pengemudi yang tidak taat atau adanya ambulance yang harus diberi prioritas," saran Sony.
"Jangan cari menang-kalah atau benar-salah, tapi cari yang aman. Karena tujuannya cuma satu, yaitu menghindari bahaya," kata Sony.
Sementara itu, pengendara yang masih menerobos persimpangan tanpa mengindahkan peringatan, selain berisiko menimbulkan kecelakaan juga akan diberikan sanksi. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar lampu merah bisa disanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP