Rombongan Presiden Joko Widodo yang tengah berkunjung ke Samarinda, Kalimantan Timur tiba-tiba disalip ambulans yang tengah mengangkut pasien. Bagaimana urutan prioritas kendaraan saat di jalan secara aturan?
Video iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi yang memberi jalan kepada ambulans sudah ramai diperbincangkan warganet. Potongan video tersebut diunggah melalui akun instagram @info_samarinda.
Terlihat ambulans yang diketahui sedang membawa pasien berasal Puskesmas Sungai Siring mengambil lajur sebelah kiri rombongan. Ambulans pun dengan mulus melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari peristiwa tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ambulans yang membawa pasien merupakan prioritas utama jalan. Pengendara lain bahkan sekaliber presiden pun diharuskan mengalah.
"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.
"Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah," kata Jusri.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP