Viral, Ketahuan Innova Pelat Merah Berubah Jadi Pelat Hitam saat Isi Bensin

Viral, Ketahuan Innova Pelat Merah Berubah Jadi Pelat Hitam saat Isi Bensin

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 13 Agu 2021 14:09 WIB
Jakarta -

Viral di media sosial pengemudi mobil Toyota Kijang Innova mengganti pelat mobil merah menjadi pelat hitam. Penggantian pelat nomor dinas ke pelat nomor pribadi itu dilakukan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU.

Dalam video yang viral di media sosial, awalnya seorang pria berbaju putih yang sepertinya adalah pengemudi Toyota Kijang Innova berkelir hitam berbincang dengan petugas SPBU. Setelah berbincang dengan petugas SPBU, pria dengan topi hitam itu berjalan ke arah belakang mobil.

Pelat nomor merah KU 1105 B yang tertempel pada Kijang Innova itu dilepas. Terlihat pria itu melepas pelat nomor merah tersebut dengan mudah. Saat pelat merah dilepas, terpampang pelat nomor hitam KT 66 FS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Video penggantian pelat nomor merah menjadi pelat hitam itu direkam oleh pengendara mobil di belakangnya. Video itu diunggah beberapa akun instagram dan viral di media sosial.

Menurut keterangan polisi, pelat merah KU 1105 B merupakan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat.

"Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Kaltara sudah monitor video viral tersebut. Termonitor KU 1105 B itu nopol milik Prov Kaltara," ujar Budi seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kata Budi, polisi memanggil pemilik kendaraan untuk diklarifikasi. Pihak Ditlantas Polda Kalimantan Utara juga akan bersurat kepada Pemprov Kalimantan Utara untuk mengetatkan pengawasan dan pengendalian kendaraan dinas yang digunakan.

"Sudah melakukan upaya pemanggilan ranmor tersebut untuk klarifikasi dan hasil klarifikasi tersebut untuk memastikan apa masuk unsur pelanggaran," jelas dia.

Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, ada lima warna pelat nomor sesuai kendaraan yang digunakan.

Lima Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia:

  • dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan kendaraan sewa;
  • dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
  • dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan dinas Pemerintah;
  • dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing; dan
  • dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(rgr/din)

Hide Ads