Pemobil Ditagih Bayar Tol 10 Kali Lipat, Gara-gara Nekat Putar Balik

Terpopuler Sepekan

Pemobil Ditagih Bayar Tol 10 Kali Lipat, Gara-gara Nekat Putar Balik

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 17 Jul 2021 14:51 WIB
Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta -

Di media sosial pekan ini ramai kisah pemobil ditagih biaya bayar tol 10 kali lipat dari tarif yang sebenarnya berlaku. Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi?

Video bayar tol 10 kali lipat lebih mahal dari biaya yang seharusnya itu diposting oleh akun @app._.ip.

"Jadi kita harusnya bayar tol 23 ribu, tapi kena denda harus bayar 10x lipat," tulis akun TikTok @app._.ip tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berikutnya, dia menjelaskan kronologi kenapa bisa didenda harus membayar tarif tol 10 kali lipat. Menurutnya, dia salah masuk tol sehingga memaksakan diri putar balik.

"Jadi intinya kita kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya dalam video berbeda.

ADVERTISEMENT

detikOto mencoba menghubungi pemilik akun @app._.ip tersebut. Namun, hingga kini dirinya belum membalas.

@app._.ip

mana ga pegang cash lagi

♬ Panik ngga - Ragil

Denda Putar Balik di Jalan Tol

Mengutip laman resmi Jasa Marga, putar balik di jalan tol memang bisa didenda. Dendanya adalah dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan PP No. 15 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 poin C, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayarkan denda sebesar dua kali tarif terjauh jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," kata Jasa Marga dikutip laman resminya.

Disebutkan, tidak seharusnya pengendara melakukan putar balik dan keluar di gerbang tol yang sama. Akibatnya, sistem akan membaca hal ini sebagai kesalahan. Dalam video yang viral di TikTok tersebut, di layar GTO tertulis AGS-Cikampek Utama. AGS di sana artinya adalah asal gerbang salah yang membuat pengendara tersebut didenda.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu dan marka jalan yang ada untuk tetap menjaga keselamatan selama berkendara di jalan tol Jasa Marga," sebut Jasa Marga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dalam kasus video di TikTok yang melakukan putar balik, pengendara tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Karenanya, dia dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh.




(din/din)

Hide Ads