Di Malaysia, Bukti Mobil Sudah Bayar Pajak Ada Stiker di Kaca

Di Malaysia, Bukti Mobil Sudah Bayar Pajak Ada Stiker di Kaca

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 10 Des 2019 10:09 WIB
Foto: Ridwan Arifin
Johor Baru - Soal urusan pajak kendaraan bermotor, legalitas di tiap negara memang berbeda. Indonesia harus mewajibkan membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berupa kertas, namun di Malaysia menggunakan stiker yang menempel di kaca depan.

Salah satu warga Johor Bahru, Malaysia, Hadi mengatakan legalitas kendaraan bermotor wajib diperbarui tiap tahun, sama seperti di Indonesia.
.


"Itu Road Tax ditempel (semacam sticker) di kaca depan, tiap tahun kita wajib perbarui sekaligus asuransi. Wajib sekali," kata Hafiz di Johor Bahru, Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menuturkan asuransi dan road tax merupakan dua hal yang menjadi kewajiban pemilik mobil yang harus dibayarkan. Nilainya juga menyusut tiap tahun.



"Tak bisa memperpanjang road tax, tanpa membayar asuransi. Khawatir bila ada kecelakaan, tapi asuransi tiap tahun nilainya juga bisa menyusut. Setiap nama pemilik bahkan maksimal turun sampai 60 persen (pembayaran asuransi)," ujarnya.

Ia melanjutkan untuk mengurusnya tidak bersentuhan dengan pihak kepolisian melainkan memiliki badan lain untuk menanganinya.

"Ya road tax itu kan dipakai untuk merawat jalan. Yang mengurusnya itu Badan JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan)," ujarnya.


(riar/rgr)

Hide Ads