Salah satu warga Johor Bahru, Malaysia, Hadi mengatakan legalitas kendaraan bermotor wajib diperbarui tiap tahun, sama seperti di Indonesia.
.
"Itu Road Tax ditempel (semacam sticker) di kaca depan, tiap tahun kita wajib perbarui sekaligus asuransi. Wajib sekali," kata Hafiz di Johor Bahru, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak bisa memperpanjang road tax, tanpa membayar asuransi. Khawatir bila ada kecelakaan, tapi asuransi tiap tahun nilainya juga bisa menyusut. Setiap nama pemilik bahkan maksimal turun sampai 60 persen (pembayaran asuransi)," ujarnya.
Ia melanjutkan untuk mengurusnya tidak bersentuhan dengan pihak kepolisian melainkan memiliki badan lain untuk menanganinya.
"Ya road tax itu kan dipakai untuk merawat jalan. Yang mengurusnya itu Badan JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan)," ujarnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat