Gara-gara hal itu, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggaungkan kembali aturan punya mobil harus punya garasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Namun, peraturan itu berlaku di Jakarta.
Baru-baru ini, salah satu warganet membagikan foto spanduk sindiran kepada pemilik mobil yang tak punya parkiran. Akun Facebook Risakti Dwiki Lorini memposting foto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk itu dipajang di pagar. Dalam keterangan fotonya, Risakti menulis, "Asyik nih foto kl dipasang ditip gerbang perumahan."
Hingga saat ini, postingan Risakti itu sudah dibagikan sebanyak 4.545 kali. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar