Gara-gara hal itu, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggaungkan kembali aturan punya mobil harus punya garasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Namun, peraturan itu berlaku di Jakarta.
Baru-baru ini, salah satu warganet membagikan foto spanduk sindiran kepada pemilik mobil yang tak punya parkiran. Akun Facebook Risakti Dwiki Lorini memposting foto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk itu dipajang di pagar. Dalam keterangan fotonya, Risakti menulis, "Asyik nih foto kl dipasang ditip gerbang perumahan."
Hingga saat ini, postingan Risakti itu sudah dibagikan sebanyak 4.545 kali. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?