Seperti yang dialami pada Budi, seorang rekan detikOto yang mengendarai Opel Astra di Bologna, Italia.
Saat tengah asyik menyusuri jalanan A35 di Bologna, Budi mengemudikan mobilnya melebihi 50 km per jam, beberapa mobil dan truk juga disalipnya. Padahal kecepatan maksimal di jalanan tersebut hanya 50 km per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun mengaku salah, dan oleh polisi dia kena tilang 280 euro atau sekitar Rp 4 juta lebih. βItu kalau bayar di tempat, kata polisi yang menilang saya kalau lewat sidang dan lain-lain bisa mencapai 400 euro,β tuturnya.
Tiket atau slip tilang yang diberikan polisi Italia ada dua lembar. Satu lembar menerangkan soal TKP dan sisanya keterangan lainnya.


Mobil polisi itu ternyata cukup canggih untuk urusan tilang menilang. Ada peralatan foto copy di bagian belakang, untuk merekam berbagai dokumen si pengendara, mulai dari paspor sampai SIM. Kemudian ada juga EDC, atau mesin gesek kartu bagi mereka yang ingin membayar pakai kartu kredit.
Batas kecepatan memang menjadi perhatian. Di tol dalam beberapa kilometer sekali, ada sekali speed trap atau kamera yang akan merekam mobil Anda jika tertangkap tengah ngebut di atas 130 km per jam. Kalau sudah kerekam seperti itu, dan foto Anda terlihat, siap-siap saja mendapatkan βsurat cintaβ atau tilang dari polisi.
Kalau mau adu ngebut dengan polisi Italia, sebaiknya jangan deh, mereka punya armada mobil yang cepat-cepat, belum termasuk mobil seperti Lamborghini atau motor BMW yang pasti mudah menangkap si pelanggar kecepatan.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru