Bahkan disadari atau tidak lampu kerap berfungsi sebagai alat komunikasi bagi pengendara dengan pengguna jalan raya lainnya. Seperti Lampu utama, lampu dim, lampu sein, lampu hazard dan lampu rem ibarat kata-kata yang diucapkan kendaraan satu kepada kendaraan lainnya.
Sama seperti sabuk keselamatan dan rem kendaraan, lampu juga merupakan salah satu alat keselamatan bagi pengendara dan penumpang kendaraan. Namun tidak sedikit pengendara salah mengartikan peran lampu dijalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan berikut ini 6 penggunaan lampu kendaraan yang salah kaprah dan perlu diperbaiki.
1.Penggunaan Lampu Utama
|
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31 (diringkas): lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
Namun saat ini banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi lampu utama dengan lampu utama warna putih, biru dan kuning tua yang sangat menyilaukan. Bagi pengendara mobil tersebut, modifikasi lampu ini akan sangat membantu memberikan tambahan penerangan di malam hari.
Namun akan sangat mengganggu dan dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan dari arah berlawanan karena sangat menyilaukan.
Hendaknya gunakan lampu utama kendaraan standar dari pabrikan. Jika hendak melakukan modifikasi, biasanya banyak yang beralih ke HID (High Intensity Discharge) atau yang lebih dikenal dengan lampu Xenon yang mampu menghasilkan cahaya lebih terang, dengan konsumsi daya yang lebih rendah (35 watt).
Pilihan yang paling tepat dalam menggunakan lampu HID adalah yang 4.300 Kelvin (K) yang menjadi standart kebanyakan pabrikan. Batas toleransi penggunaan lampu HID adalah 5.000 s/d 5.300 K, dimana cahaya yang dikeluarkan masih putih kekuning-kuningan. Di atas itu, cahaya lampu HID terlihat putih kebiru-biruan yang sangat menyilaukan.
2.Penggunaan Lampu Dim
Sevacall
|
Jangan menggunakan lampu dim secara berlebihan dan sembarangan. Misalkan ketika jalan tol padat dan terjadi konvoi panjang. Ketika pengemudi berkali-kali menyalakan lampu dim, pasti membuat jengkel pengemudi di depannya. Ibarat seperti laki-laki atau perempuan yang lebay, cerewet dan banyak cakap, seperti itulah mobil yang berlebihan menggunakan lampu dim.
Lampu dim digunakan sebagai sarana memberi informasi kita ke pengendara lain. Harap menggunakannya tidak berlebihan, sesuai kebutuhan saja. Jangan selalu digunakan jika kondisi jalan sedang padat merayap atau lancar dan aman-aman saja.
3.Penggunaan Fog Lamp
Freakwheel
|
Keluar komplek perumahan pergi ke mini market nyalakan fog lamp. Pulang kantor menuju mall di CBD yang sama pakai fog lamp. Berkendara macet-macetan di tol dalam kota yang terang-benderang pun nyalakan fog lamp. Yang lebih berlebihan, banyak yang mengganti lampu fog lamp dengan lampu HID menyilaukan dan menyalakannya sepanjang waktu.
4. Penggunaan Lampu Hazard
cbt
|
Sepertinya telah menjadi salah kaprah massal bahwa jika hujan deras turun, maka pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard. Sebenarnya cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama (head lamp) pun sudah mencukupi di malam hari.
Jika harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu lalulintas, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan jalan lurus. Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Demikian pula saat memasuki terowongan (underpass), cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil, dan bukan lampu hazard.
5. Penggunaan Lampu Rem
formula1.com
|
Mobil MPV dan SUV keluaran terbaru saat ini biasanya sudah terpasang high mount stop lamp sebagai kelengkapan standard. Lampu rem ketiga ini terpasang dibagian atas tengah kendaraan atau di bagian tengah spoiler belakang mobil. Jika kemudian ditambah lagi dengan 'stop lamp F1' kesannya terlalu ramai dan berlebihan. Bahkan tidak sedikit saat pengendara menyetir malam hari di belakang mobil yang terpasang lampu rem standard kanan-kiri, high mount stop lamp dan stop lamp F1 yang keempatnya dibuat berkedip-kedip ketika pedal rem diinjak.
Sehingga bukannya menambah faktor safety, tetapi justru mengganggu dan membahayakan karena membuat silau pengendara di belakang.
6. Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene
Saft7
|
Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirene pada kendaaran bermotor untuk kepentingan tertentu sebagai berikut:
a.Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Yang paling sering ditemui dan sangat mengganggu adalah penggunaan lampu isyarat pada motor dan mobil pribadi. Dengan lampu isyarat warna biru tersebut, mereka mengemudikan kendaraan dengan sangat arogan dan mengintimidasi pengguna jalan lainnya. Mestinya penyalahgunaan semacam itu segera ditindak oleh PJR baik pada saat operasi maupun seketika ditemukan pelanggaran.
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?