Masih segar kasus pelat palsu pada mobil yang digunakan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kini sebuah mobil tanpa pelat nomor melenggang bebas di jalan tol. Meniru?
Mobil Mercedes-Benz ini tidak dilengkapi dengan pelat nomor di depan dan belakang.
"Sebuah mobil sedan buatan Jerman, melenggang bebas di jalan bebas hambatan tanpa pelat nomor. Luar biasa," lapor Acep Suwondo, Otolovers yang mengirimkan foto ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti setiap kendaraan berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan wajib memakai pelat nomor atau istilah kerennya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal itu disebutkan, "kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan,".
(/)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat