"Pengemudi positif menggunakan sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (23/1/2012).
Menurut Rikwanto, meski sudah terbukti mengkonsumsi sabu, Apriani masih berusaha berkelit saat memberi keterangan. Di depan petugas, perempuan bertubuh tambun itu mengaku hanya mengkonsumsi ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggunaan narkoba ini kata Rikwanto mash terus dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Apriani bisa dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
"Kasus penggunaaan narkobanya masih dikembangkan," tandasnya.
Polisi menetapkan Apriani sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 9 orang itu. Apriani dijerat dengan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.
Sebelum kecelakaan terjadi, perempuan yang bekerja freelance di production house perfilman itu habis menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat kecelakaan mobil dipacu dengan kecepatan hingga 100 km/jam, Apriani akhirnya tidak bisa mengendalikan mobil dan akhirnya menghantam pejalan kaki dan menyebabkan halte di depan Kementerian Perdagangan rusak.
Saat diperiksa Apriani tidak memiliki SIM dan STNK. Jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut mobil Xenia bertambah menjadi 9 orang. Sebelumnya ada delapan korban tewas dalam insiden itu, semuanya dibawa ke RSCM.
"Korban meninggal bertambah satu orang atas nama Mochamad Akbar (23)," Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (22/1/2012) malam.
(did/ddn)










































