Lagi-lagi penggunaan rotator masih disalahartikan, padahal alat tersebut nggak bisa dipakai sembarangan orang. Misalnya, belum lama ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap penggunaan lampu rotator yang terpasang pada motor gede (moge) Harley-Davidson.
Hal ini terlihat dalam unggahan akun instagram @satpatwalpoldametrojaya. Disebutkan Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya menertibkan pengguna moge yang menggunakan rotator di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal telah diatur bahwa baik motor berkapasitas kecil hingga kubikasi besar, kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan rotator hingga sirine. Hal ini pernah ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama.
"Rotator dan sirine hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di Undang-Undang," ungkap Sambodo saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya juga melarang anggotanya untuk mengawal mobil mewah, motor besar, dan juga rombongan pesepeda. Sambodo menyebut pihaknya ingin menghilangkan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," terang Sambodo.
"Itu terbatas untuk Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sejak bulan lalu, Februari. Pengawalan hanya diperbolehkan untuk event kejuaraan atau olahraga atau event-event tertentu yang menurut penilaian kami perlu untuk dilakukan pengawalan," tandasnya.
Adapun siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine tidak disebutkan kendaraan pribadi pelat hitam diperbolehkan menggunakan isyarat tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP