BYD dituntut ganti rugi Rp 9,5 triliun karena menggunakan nama Denza untuk lini produk mobil mewahnya. Salah satu perusahaan yang sudah lebih dulu mendaftarkan nama Denza di Indonesia menggugat BYD hingga menuntut ganti rugi Rp 9,5 triliun.
PT Raden Reza Adi menggugat BYD Motor Company, BYD Motor Indonesia, serta jaringan dealernya terkait penggunaan nama Denza. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak dari BYD, antara lain BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan jaringan dealer seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA dengan No. Pendaftaran IDM001176306 di wilayah hukum Negara Republik Indonesia untuk kelas barang 12 (kategori kendaraan seperti mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, serta komponennya). Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang merupakan bentuk Pelanggaran Merek.
Penggugat menilai BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari penggunaan merek Denza. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat sebesar Rp 9.515.800.000.000 (Rp 9,5 triliun). Karena hal itu, PT Raden Reza Adi meminta Majelis Hakim untuk menghukum BYD dengan membayar ganti rugi senilai Rp 9,5 triliun.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika, sebesar Rp9.515.800.000.000 (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta rupiah)," demikian salah satu poin petitum dalam gugatan Perkara Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Raden Reza Adi juga meminta BYD untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA. Penggugat menuntut BYD untuk menarik menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia.
Tanggapan BYD
BYD Motor Indonesia buka suara soal gugatan itu. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani tim legal BYD.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami," kata Luther kepada detikOto.
Meski begitu, Luther menegaskan pihaknya yakin atas hak kekayaan intelektual terkait Denza. Sebab, nama Denza secara global sudah lama digunakan sebagai merek mobil premium BYD.
"BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata. Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," ujar Luther.
Berubah Nama Jadi Danza
Baru-baru ini, BYD sudah mengganti nama Denza menjadi Danza. Perubahan ini menjadi identitas baru merek tersebut di pasar Tanah Air.
Luther mengatakan, perubahan nama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).
"Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tuturnya.
Simak Video "Kencan Pertama dengan Denza B5: Terkesima dengan Canggih dan Gagahnya!"
(rgr/din)