Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 19 Okt 2026 07:34 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Sekarang memperpanjang STNK tahunan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Hal ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan.

Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini bisa dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan hanya di tahun ini. Program perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama berlaku sampai akhir 2026. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu provinsi yang menerapkan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah Provinsi Banten. Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, bagi masyarakat yang tak memiliki KTP pemilik asli, maka tetap bisa bayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei dan masih berlangsung hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Membuat surat pernyataan resmi
2. Mengisi formulir yang disediakan Samsat
3. Menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir
4. Menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027
5. Mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas Samsat

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Banten.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Banten, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif. Nomor tersebut akan digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.

"Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," tulis Pemprov Banten di situs resminya.

Saksikan Live DetikPagi :



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads