Beberapa provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan, ada pula yang membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan emas buat pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK. Jika pemilik kendaraan telat memperpanjang STNK, biaya mengurusnya jadi lebih ringan dengan adanya program pemutihan ini.
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2026.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan. Ada diskon pajak sampai pengurangan pokok pajak.
Adapun insentif yang diberikan buat warga Banten antara lain, pertama pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan pemutihan itu berlaku di Jawa Tengah mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026. Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah, diberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026.
Jawa Timur
Untuk kedua kalinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sejatinya, Pemprov Jatim sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus lalu. Kini, ada program pemutihan jilid 2 yang digelar selama dua bulan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur dimulai pada 1 Oktober 2026 sampai 30 November 2026.
Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Timur, dalam program pemutihan jilid 2 ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah bentuk pembebasan dan keringanan pajak. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Keringanan berikutnya diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi kendaraan motor roda tiga.
Lampung
Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Dikutip dari laman Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Berikut daftar pemutihannya.
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
- Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%
Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlangsung untuk periode 1-31 Oktober 2026. Dikutip dari laman Instagram Bapenda Sumsel, ada empat program utama yang digelar sebagai berikut:
- Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak cukup bayar 2 (dua) tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan) serta bebas denda
- Untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu mendapatkan Diskon 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo
- Untuk Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi Sumatera Selatan (Non BG) mendapatkan Diskon PKB 50% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II atau Gratis
- Bebas denda SWDKLLI untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu
Bangka Belitung
Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, yaitu Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program ini berlangsung terbatas, mulai tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2026, di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing. Diharapkan lewat program ini, masyarakat bisa kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode II Tahun 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor melalui sejumlah keringanan yang telah ditetapkan.
Program pemutihan periode kedua ini berlaku per 15 Oktober hingga 30 November 2026. Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Riau itu sudah ditutup pada 31 Agustus 2026.
Ada sejumlah program yang diberikan pemutihan kali ini, di antaranya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pokok tunggakan.
"Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau," demikian dikutip laman Bapenda Riau.
Jadi, kamu hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak.
Selain menyasar masyarakat umum, program ini juga memberikan insentif bagi kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 40 persen. Program untuk kendaraan angkutan barang berbadan hukum berakhir pada 31 Desember 2026. Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan di Kepri yang sebelumnya dijadwalkan berakhir 30 September 2026 diperpanjang menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, setelah melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total.
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Selain itu, ada diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada diskon pajak sampai bebas denda. Program ini berlangsung sampai November 2026.
Dikutip dari Instagram Bapenda Bali, pemutihan di Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang berlaku di Bali antara lain
1. Diskon Pajak: Bebas Pokok PKB Tahun ke 3 & Seterusnya
2. Bebas Denda: Bebas Denda PKB, Opsen PKB dan SWDKLLJ Tahun sebelumnya.
Program itu berlangsung dari 9 September 2026 sampai 11 November 2026.
NTB
Pemerintah Provinsi NTB juga menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB No. 6 Tahun 2026. Namun beberapa program sudah berakhir pada 30 September 2026. Satu-satunya program yang masih berjalan berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB. Program ini berakhir pada 19 Desember 2026.
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku pada 1 Oktober 2026 sampai 31 Oktober 2026.
Program keringanan di Sulawesi Selatan antara lain diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, bebas denda PKB 100 persen, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengadakan program pemutihan. Pemutihan di Kaltim berlaku pada 21 September 2026 sampai 22 November 2026. Dikutip dari Instagram Bapenda Kaltim, program pemutihan yang ditawarkan antara lain:
- Bebas Denda Administratif PKB: Sanksi/denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan sepenuhnya.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Bebas denda untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Cukup Bayar Pokok PKB: Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak tanpa denda tambahan.
Kalimantan Barat
Dikutip dari Instagram Bapenda Kalimantan Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Oktober 2026 ini. Pemutihan di Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026. Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku sampai 31 Oktober 2026. Berikut programnya:
- Bebas denda PKB & Opsen PKB
- Bebas tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Diskon 50% pokok PKB kendaraan luar Kalbar yang mutasi masuk ke pelat Kalbar
- Diskon 30% pokok PKB yang menunggak di atas 1 tahun
- Diskon 5% pembayaran 3 bulan sebelum jatuh tempo
- Diskon 4% pembayaran 2 bulan sebelum jatuh tempo
- Diskon 3% pembayaran 1 bulan sebelum sampai dengan jatuh tempo.
Kalimantan Utara
Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang berlaku 1-31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan.
Kedua, katanya, ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga adalah melalui Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Desember 2026," katanya.
Papua Barat
Di Papua Barat, pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak 1 Juli dan akan berakhir 31 Oktober 2026. Ada lima program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini rinciannya:
- Penghapusan Pokok PKB (tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda administrasi PKB)
- Pengurangan Pokok PKB (Tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen
- Insentif Pajak 12 persen bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya
- Pembayaran BBNKB diberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen
- Denda PKB tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima dihapus sanksi denda administrasi dan denda PKB tahun berjalan dikenai sesuai dengan aturan perundang-undangan
Simak Video "Video Rano Karno soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Kado untuk Warga"
(rgr/mhg)