×
Ad

Gugatan Tak Dapat Diterima MK, Ini Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Okt 2026 09:35 WIB
SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutus tidak dapat menerima gugatan itu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Aturan terkait perpanjangan SIM itu tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Selanjutnya, aturan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Digugat Dua Kali

Aturan SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin SIM baru itu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu sudah digugat dua kali di tahun ini.

Tercatat pada Juli 2026 lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Royani mempersoalkan kebijakan telat perpanjang SIM harus bikin baru.

Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani tersebut. Alasannya karena terkait dengan kelengkapan dokumen yang diminta Mahkamah.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya. MK sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon. MK juga meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Tetapi dalam berkas perbaikan, sebagian bukti-yakni P-2, P-3, dan P-5-tidak dibubuhi meterai/nazegelen.

Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru yang diajukan Ahmad tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Setelah putusan itu, pada Agustus 2026 seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa melayangkan permohonan serupa. Jangkung mengajukan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun, Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan Pemohon yaitu Jangkung Sido Sentosa tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.



Simak Video "Video Cuma Rp 290 Jutaan, Hyundai Ioniq V Resmi Dijual!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork