×
Ad

Pelat Motor Banyak Diakali, Tilang Manual Perlu Ada Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 29 Sep 2026 07:42 WIB
Motor tanpa pelat nomor. Foto: Dok. X TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak berkeliaran pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, yang mengakali pelat nomornya. Ada yang tidak memasang pelat nomor, menutupi angka atau huruf di pelat nomor sampai menggunakan pelat nomor palsu.

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan fenomena manipulasi dan penutupan pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi maupun pengawasan tertib lalu lintas secara umum.

"Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern seperti RFID dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat. Namun, kunci utamanya tetap berada pada kesadaran hukum masyarakat, karena ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi di balik kemudi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Memang, saat ini telah hadir teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bisa membaca pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Namun, ETLE ini hanya mengidentifikasi identitas kendaraan berdasarkan pelat nomornya, sehingga banyak yang mengakali pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Menurut Djoko, secara umum ada beberapa alasan mengapa pengendara memanipulasi pelat nomornya. Menurutnya, pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi.

"Selain itu mereka yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB untuk mengelabui mata elang (sebutan untuk penagih utang di lapangan) agar kendaraan tidak disita. Bisa juga penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan (begal)," ujarnya.

Secara hukum, tindakan mengubah, menutupi, atau memalsukan TNKB melanggar beberapa instrumen hukum, seperti pelanggaran lalu lintas. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 68 Ayat (1), menyatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Ada juga indikasi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP). Jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ucapnya.

Aksi manipulasi pelat nomor itu dinilai dapat menurunkan efektivitas ETLE sebagai instrumen modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Di sisi lain, ada risiko tabrak lari dengan menghilangkan jejak akuntabilitas pengemudi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal itu akan menyulitkan identifikasi kendaraan oleh kepolisian dalam pelacakan tindak kejahatan berbasis kendaraan.

Untuk itu, Djoko menyarankan agar kepolisian tetap melakukan kombinasi tilang manual dan ETLE Mobile. Dengan tilang manual, harapannya tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas dengan memanipulasi pelat nomor.

"Kepolisian menerapkan kembali penindakan langsung (tilang manual) secara selektif khusus untuk pelanggaran kasat mata seperti pelat nomor tidak sesuai standar atau sengaja dilepas, guna melengkapi ETLE statis. Mengembangkan teknologi face recognition dan RFID dengan menggunakan stiker/pelat berbasis RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan untuk mempermudah pemindaian otomatis meski karakter fisik pelat ditutupi. Melakukan penyitaan kendaraan dengan pembuktian kepemilikan sah (STNK dan BPKB) secara langsung di tempat bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak standar," saran Djoko.



Simak Video "Video: Viral Iring-iringan Mobil Pelat Nomor 'ZZ' Terobos Area CFD Jakarta"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork