×
Ad

Perpanjang Online, Begini Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 28 Sep 2026 14:09 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Kartu fisik dari perpanjangan SIM bisa dicetak sendiri di mesin. Berikut ini caranya.

SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dicetak secara mandiri. Pencetakan SIM secara mandiri ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas.

"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.

Cara Cetak SIM di Mesin

Keberadaan Kios SIM diharapkan bisa memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean di Satpas. Lalu bagaimana cara mencetaknya? Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Buka aplikasi Digital Korlantas

Pada halaman utama, perhatikan bagian Digital ID di bagian atas layar pada gambar SIM Digital. Pastikan SIM tersebut sudah terverifikasi.

2. Tampilkan QR Code

Tap/klik gambar SIM Digital. Masukkan PIN untuk beralih ke halaman Detail SIM. SIM Digital beserta QR Code untuk cetak akan muncul pada halaman ini.

3. Arahkan ke Mesin Pemindai

Tap/klik 'Pindai' tombol di bawah. Hadapkan layar HP ke bagian scanner Kios SIM di bawah layar.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Jaga agar posisi HP tetap stabil hingga mesin berhasil baca QR Code. Tunggu SIM fisik dicetak.

Bila datang langsung ke Satpas, kamu bisa melakukan pendaftaran dan nanti diberikan QR Code. Kemudian kamu diminta melakukan verifikasi data, jika sudah cocok tinggal dicetak.

Khusus Kios SIM, penerapannya saat ini belum tersedia di seluruh lokasi. Namun, Wibowo berencana memperluas penempatan anjungan tersebut secara bertahap. Kios SIM ini bakal tersedia di wilayah Jabodetabek, termasuk di beberapa mal pelayanan publik.

"Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan," tukas Wibowo.



Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork