Telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari tetap harus bikin baru. Kenapa demikian?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dari awal. Bahkan sekalipun kelewatan hanya satu hari, kamu juga tetap harus bikin baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Telat Sehari Harus Bikin Baru
Kenapa demikian? Hal itu sudah tertulis dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Laman Instagram Digital Korlantas juga menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.
Kalau bikin baru, mekanismenya tentu berbeda dengan perpanjangan. Syaratnya lebih banyak ditambah biayanya juga berbeda. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Biaya Penerbitan SIM Baru
Dalam Lampiran PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50.000. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Baca juga: Perpanjang SIM Bisa dari Jauh Hari, tapi.... |
Biaya Perpanjangan SIM
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan bikin baru. Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Biaya kesehatan umumnya Rp 35.000-50.000. Kemudian tes psikologi Rp 100.000, dan asuransi Rp 50.000.
(dry/din)










































