Perpanjang SIM bisa dilakukan dari jauh hari. Minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Tapi perlu diingat ya, masa berlakunya juga jadi berubah, maju sesuai tanggal perpanjangan.
SIM (Surat Izin Mengemudi) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jangan sampai terlewat, soalnya kalau telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari, kamu wajib bikin baru. Nah supaya nggak telat, sebenarnya perpanjang SIM bisa dilakukan jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip laman Digital Korlantas Polri, untuk melakukan perpanjang SIM di aplikasi Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
"Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," demikian dijelaskan dalam laman tersebut.
Nah tapi kamu perlu tahu juga, kalau perpanjangan dilakukan dengan waktu lebih awal, maka masa berlakunya juga akan mengikuti. Soalnya masa berlaku SIM bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Sebenarnya perubahan masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir lagi sudah berlaku sejak tahun 2019. Saat itu, mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini sesuai dengan tanggal pencetakan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM tetap genap lima tahun, tidak berkurang karena mengikuti tanggal lahir. Jadi misalkan SIM kamu habis masa berlakunya pada 30 September 2026, namun kamu perpanjang pada 15 September 2026, maka masa berlakunya bisa jadi sampai 15 September 2031. Namun bila penerbitannya dilakukan pada 30 September, maka masa berlakunya tetap 30 September 2031.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Biar Biaya Lebih Murah |
Untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Permintaan Maaf Supervisor Sales Hyundai usai Heboh Kasus Ioniq 5 Aa Juju