Awas Kelewat! Pemutihan Pajak Kendaraan Ada yang Berakhir Pekan Depan

Awas Kelewat! Pemutihan Pajak Kendaraan Ada yang Berakhir Pekan Depan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 24 Agu 2026 10:05 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan di lima provinsi berakhir pekan depan. Simak jadwalnya, jangan sampai kamu kelewatan.

Ada belasan provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan per Agustus 2026. Namun beberapa di antaranya akan berakhir pekan depan. Dikutip laman Samsat Digital, setidaknya pemutihan pajak kendaraan di lima provinsi berakhir pada 31 Agustus 2026. Nah berikut ini daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Berakhir Pekan Depan

  • DKI Jakarta: Penghapusan administrasi sanksi PKB berakhir 31 Agustus 2026
  • Bengkulu: Bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, bayar pajak hanya 1 tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026
  • Lampung: Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan), diskon pajak kendaraan sebesar 5% s.d. 25% bagi wajib pajak yang taat, pembebasan denda dan pajak progresif. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
  • Maluku: Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya berlaku hingga 31 Agustus 2026
  • Riau: Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan Pokok Pajak Tunggakan PKB (Syarat & ketentuan berlaku), berlaku sampai 31 Agustus 2026.

Di luar lima provinsi di atas, pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung dengan tenggat waktu berbeda-beda. Ada yang berakhir akhir September, tidak sedikit juga berakhir Desember.

ADVERTISEMENT

Ikut Pemutihan Nggak Perlu ke Samsat

Nah buat kamu yang ada di provinsi di atas, sebaiknya jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Sebab, bayar pajaknya bisa jadi lebih murah. Terlebih ada provinsi yang menghapuskan denda pajak dan tunggakan, sehingga hanya bayar pajak tahun berjalan.

Kamu nggak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat, sebab program pemutihan ini juga bisa diurus lewat online, tepatnya menggunakan aplikasi Samsat Digital. Proses pengesahannya pun nggak perlu lagi ke kantor Samsat. Setelah bukti bayar pajak dikirim ke rumah, kamu juga bisa melakukan pengesahan di aplikasi Signal.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads