Kenapa Sulit Berantas Pengendara yang Ngerokok di Jalan?

Kenapa Sulit Berantas Pengendara yang Ngerokok di Jalan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 12 Agu 2026 11:08 WIB
Merokok di Sepeda Motor
Merokok di Sepeda Motor. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak ditemui pengendara yang mengemudi sambil merokok. Tindakan itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Abu dan bara rokok yang berterbangan dapat mencederai mata pengendara lain di sekitarnya.

Risiko itu tentunya sudah diketahui banyak orang. Bahkan, tak sedikit cerita viral korban yang matanya kena abu rokok dari pengendara lain hingga harus dioperasi. Namun, masih ada saja pengendara terutama pengguna sepeda motor yang mengemudi sambil merokok. Kenapa perilaku itu sulit diberantas?

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Kata Djoko, orang yang berkendara sambil merokok masih minim kesadaran dan empatinya rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko.

ADVERTISEMENT

Pengawasan dan penegakan hukum juga belum maksimal. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan.

"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujarnya.

"Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor," tegas Djoko.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi, sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," ucap Djoko.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujarnya.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads