×
Ad

Cuma 3 Menit Bikin SIM Digital, Nggak Pakai Bayar!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 17 Jul 2026 09:23 WIB
Ilustrasi SIM Digital. Foto: Dok. Digital Korlantas Polri
Jakarta -

Aktivasi SIM Digital cuma butuh 3 menit tanpa dikenai biaya sepeserpun. Simak cara bikinnya berikut ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah digital. Kamu nggak bisa lagi nih alasan SIM tertinggal di rumah karena sudah digital dan terintegrasi dengan aplikasi di ponsel. Bikinnya juga mudah, nggak sampai 5 menit beres. Tapi perlu digarisbawahi, SIM digital di aplikasi hanya bersifat aktivasi. Artinya, kamu sudah harus punya SIM fisik lebih dulu, bukan langsung bikin SIM baru di aplikasi tersebut.

Cara Bikin SIM Digital

Kalau SIM fisik sudah punya, maka berikut ini cara aktivasi SIM Digital.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
  • Registrasi akun menggunakan nomor ponsel
  • Lakukan verifikasi e-KTP
  • Pilih SIM Nasional di halaman utama → klik Digitalisasi
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
  • SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi

Berdasarkan pengalaman tim detikOto, saat aktivasi kami mengalami beberapa kendala pada saat proses verifikasi nomor ponsel di aplikasi Digital Korlantas. Dalam SMS balasan yang kami terima tertulis bahwa 'Format SMS yang dikirimkan salah', padahal sudah sesuai dengan format yang ditentukan. Lalu saat kami diamkan beberapa saat, muncul opsi verifikasi melalui WhatsApp. Barulah, proses verifikasi berhasil dan kami bisa login di aplikasi tersebut.

Mengutip laman Korlantas NTMC, SIM digital memiliki keamanan tingkat tinggi berkat kode QR dinamis yang diperbarui secara otomatis setiap 10 detik. Sistem enkripsi juga mutakhir yang efektif mencegah pemalsuan data. Bagi pengendara, dokumen legalitas kamu jadi bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Jadi, bila ada pemeriksaan SIM, kamu hanya perlu menunjukkan SIM digital di aplikasi tersebut.

SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini berbeda dengan SIM yang kamu foto dan tersimpan di galeri HP. SIM yang difoto dan tersimpan di galeri HP itu tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.



Simak Video "Video Begini Cara Bikin Sim Digital"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork