Bayar pajak kendaraan harus tepat waktu. Kalau telat ada dendanya. Berikut ini cara menghitung denda kalau telat bayar pajak kendaraan.
Kendaraan bermotor merupakan salah satu objek yang dikenai pajak. Nah, pajak kendaraan itu dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Jadi setiap tahun, pemilik kendaraan itu harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan waktunya. Kalau telat bayar, maka ada dendanya. Makin telat pembayarannya, maka dendanya juga akan makin besar.
"Kalau kamu telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentu akan ada denda yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar 25% di bulan pertama dan di bulan berikutnya akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan," demikian dikutip laman Samsat Digital.
Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
- Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Sebagai gambaran, kalau kamu telat bayar pajak motor sampai satu tahun, kemudian PKB-nya sebesar Rp 500 ribu maka hitungannya sebagai berikut.
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 500.000 x 25% x 12/12 + 3.000
= 500.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 500.000 x 0,25 + 32.000
= 125.000 + 32.000
= 157.000
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 1 tahun adalah Rp 157.000.
Simak Video "Video Rano Karno soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Kado untuk Warga"
(dry/rgr)