Kendaraan nunggak pajak di wilayah Nusa Tenggara Timur dilarang mengisi BBM bersubsidi. Berikut bunyi aturannya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena telah meneken aturan terkait dengan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang nunggak pajak. Tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, disebutkan bahwa kendaraan yang belum bayar pajak tak bisa mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, tata cara mengidentifikasi kendaraan yang nunggak pajak dilaksanakan secara manual dan elektronik. Khusus identifikasi secara elektronik, dilakukan melalui integrasi data sistem (host to host) BPAD dengan Badan Usaha.
Tak cuma itu, kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dari luar daerah NTT itu berlaku di seluruh SPBU NTT. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk optimalisasi penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB.
"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB," begitu bunyi penjelasan di Pergub yang diteken pada 24 Maret 2025.
Sejatinya, aturan ini sudah berlaku per 1 Juni 2025 atau sudah berjalan setahun. Dikutip CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangi stiker berwarna merah 'Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor'. Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.










































